Wednesday, 31 October 2012
Thursday, 25 October 2012
Berbahagia di Hari Raya
Nilai
hari raya dalam pandangan Islam bukanlah semata-mata rutinitas tahunan
biasa. Hari raya menjadi sangat berarti karena ia sejatinya berkaitan
dengan ibadah-ibadah penting di dalam Islam. Hari raya idul fitri
dirayakan setelah kaum muslimin menunaikan ibadah shaum selama satu
bulan penuh, rukun Islam keempat. Dan hari raya idul adha, dirayakan
kaum muslimin bersamaan dengan ibadah haji yang tengah ditunaikan oleh sebagian kaum muslimin yang telah mampu melaksanakannya, rukun Islam yang kelima.
Keutamaan Berpuasa pada 9 Hari Awal Dzulhijjah
Memang tidak ada hadits khusus yang menunjukkan anjuran terhadap hal
ini. Akan tetapi anjuran berpuasa pada hari-hari ini sudah tercakup
dalam keumuman hadits karena puasa termasuk amal salih.
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam al-Liqa’ asy-Syahri (no. 26):
Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,
Syaikh Muhammad bin Shalih al-‘Utsaimin rahimahullah menjelaskan dalam al-Liqa’ asy-Syahri (no. 26):
Telah sahih dari Nabi shallallahu ‘alaihi wa sallam, bahwa beliau bersabda,
Adab Membaca Al-Quran
Al Qur’anul Karim adalah firman Alloh yang tidak mengandung kebatilan sedikitpun. Al Qur’an
memberi petunjuk jalan yang lurus dan memberi bimbingan kepada umat
manusia di dalam menempuh perjalanan hidupnya, agar selamat di dunia dan
di akhirat, dan dimasukkan dalam golongan orang-orang yang mendapatkan
rahmat dari Alloh Ta’ala. Untuk itulah tiada ilmu yang lebih utama dipelajari oleh seorang muslim melebihi keutamaan mempelajari Al-Qur’an. Sebagaimana sabda Nabi shollallohu ‘alaihi wa sallam, “Sebaik-baik kamu adalah orang yg mempelajari Al-Qur’an dan mengajarkannya.” (HR. Bukhari)
Ketika membaca Al-Qur’an, maka seorang muslim perlu memperhatikan adab-adab berikut ini untuk mendapatkan kesempurnaan pahala dalam membaca Al-Qur’an:
Ketika membaca Al-Qur’an, maka seorang muslim perlu memperhatikan adab-adab berikut ini untuk mendapatkan kesempurnaan pahala dalam membaca Al-Qur’an:
100 Kiat Bagi Orang Tua Agar Anak -Insya Allah- Jadi Shalih dan Shalihah
RESENSI BUKU ISLAMI
JUDUL BUKU : “100 Kiat Bagi Orang Tua” Agar Anak -Insya Allah- Jadi Shalih dan Shalihah
PENULIS : Ustadz. Abu Muhammad Najmi bin Umar Bakkar
TEBAL BUKU : 124 hlm ; 14,5 x 20,5 cm
PENERBIT : PERISAI QURAN
Anak merupakan amanah yang Allah Subhanahu Wata’ala berikan kepada orang tua dan tanggung jawab bagi mereka, mereka tidak hanya berkewajiban memenuhi kebutuhan pokok saja, tetapi ada hal lain yang jauh lebih penting dari hanya sekedar sandang, pangan dan papan. Allah Subhanahu Wata’ala akan mempertanyakan mereka kelak di akhirat apa yang sudah di perbuat untuk anak-anaknya.
JUDUL BUKU : “100 Kiat Bagi Orang Tua” Agar Anak -Insya Allah- Jadi Shalih dan Shalihah
PENULIS : Ustadz. Abu Muhammad Najmi bin Umar Bakkar
TEBAL BUKU : 124 hlm ; 14,5 x 20,5 cm
PENERBIT : PERISAI QURAN
Anak merupakan amanah yang Allah Subhanahu Wata’ala berikan kepada orang tua dan tanggung jawab bagi mereka, mereka tidak hanya berkewajiban memenuhi kebutuhan pokok saja, tetapi ada hal lain yang jauh lebih penting dari hanya sekedar sandang, pangan dan papan. Allah Subhanahu Wata’ala akan mempertanyakan mereka kelak di akhirat apa yang sudah di perbuat untuk anak-anaknya.
Ayo Belajar SHALAT
RESENSI BUKU ISLAMJUDUL BUKU : Ayo Belajar SHALAT
PENULIS : Nizar Sa’ad Jabal Lc.M,Pd
TEBAL BUKU : 56 hlm; 15,5 x 21 cm
PENERBIT : PERISAI QURAN
Shalat adalah barometer bagi keseluruhan amal kita. Melihat urgensi shalat seperti ini, maka Nabi Muhammad shallallahu ‘alaihi wa sallam memerintahkan kepada kita untuk mengajarkan shalat pada anak-anak sedini mungkin, bahkan saat anak berusia 10 tahun Rasulullah shallallahu ‘alaihi wa sallam mengijinkan kita untuk memukulnya tentunya dengan pukulan yang mendidik.
Inilah Mereka yang Tidak Menghormati Nabi
Di saat Nabi Muhammad Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam
dilecehkan, dihina direndahkan oleh orang kafir, moment seperti ini
dapat dijadikan oleh setiap muslim sebagai sebuah barometer, “Apakah ia
seorang muslim yang membela Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam atau
malah ia seorang yang menghina atau melecehkannya?!?”.
Saudaraku muslim…
Di bawah ini disebutkan tanda-tanda seorang yang menghina, mencela dan tidak menghormati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
Saudaraku muslim…
Di bawah ini disebutkan tanda-tanda seorang yang menghina, mencela dan tidak menghormati Rasulullah shallallahu ‘alaihi wasallam:
Saatnya Meninggalkan Musik
Siapa saja yang hidup di akhir zaman, tidak lepas dari lantunan suara musik atau nyanyian. Bahkan mungkin di antara kita –dulunya- adalah orang-orang yang sangat gandrung
terhadap lantunan suara seperti itu. Bahkan mendengar lantunan tersebut
juga sudah menjadi sarapan tiap harinya. Itulah yang juga terjadi pada
sosok si fulan. Hidupnya dulu tidaklah bisa lepas dari gitar dan musik. Namun, sekarang hidupnya jauh berbeda. Setelah Allah mengenalkannya dengan Al haq (penerang dari Al Qur’an dan As Sunnah), dia pun perlahan-lahan menjauhi berbagai nyanyian. Alhamdulillah, dia pun mendapatkan ganti yang lebih baik yaitu dengan kalamullah (Al Qur’an) yang semakin membuat dirinya mencintai dan merindukan perjumpaan dengan Rabbnya.
Alat Musik Dalam Pandangan Ulama Madzhab Syafi’i
Sebagian
orang mengira alat musik itu haram karena klaim sebagian kalangan saja.
Padahal sejak masa silam, ulama madzhab telah menyatakan haramnya.
Musik yang dihasilkan haram didengar bahkan harus dijauhi. Alat musiknya
pun haram dimanfaatkan. Jual beli dari alat musik itu pun tidak halal.
Kali ini kami akan buktikan dari madzhab Syafi’i secara khusus karena
hal ini jarang disinggung oleh para Kyai dan Ulama di negeri kita.
Padahal sudah ada di kitab-kitab pegangan mereka.
Terlebih dahulu kita lihat bahwa nyanyian yang dihasilkan dari alat musik itu haram. Al Bakriy Ad Dimyathi berkata dalam I’anatuth Tholibin (2: 280),
Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj karya Ibnu Hajar Al Haitami disebutkan ,
Dalam kitab karya Al Khotib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan,
Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) halaman 330 karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i ketika menjelaskan perkataan Abu Syuja’ bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil harta dari jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan yang batil. Dalam perkataan selanjutnya, dijelaskan sebagai berikut:
Ini perkataan ulama Syafi’iyah yang bukan kami buat-buat. Namun mereka menyatakan sendiri dalam kitab-kitab mereka. Intinya, musik itu haram. Alat musik juga adalah alat yang haram. Pemanfaatannya termasuk diperjualbelikan adalah haram. Artinya, upah yang dihasilkan adalah upah yang haram. Penjelasan ini pun dapat menjawab bagaimana hukum shalawatan dan nasyid dengan menggunakan alat musik. Silakan direnungkan!
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Artikel menarik sebagian bahan kajian lebih jauh tentang musik: “Saatnya Meninggalkan Musik”.
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Dari artikel Alat Musik Dalam Pandangan Ulama Madzhab Syafi’i — Muslim.Or.Id by null
Sebagian
orang mengira alat musik itu haram karena klaim sebagian kalangan saja.
Padahal sejak masa silam, ulama madzhab telah menyatakan haramnya.
Musik yang dihasilkan haram didengar bahkan harus dijauhi. Alat musiknya
pun haram dimanfaatkan. Jual beli dari alat musik itu pun tidak halal.
Kali ini kami akan buktikan dari madzhab Syafi’i secara khusus karena
hal ini jarang disinggung oleh para Kyai dan Ulama di negeri kita.
Padahal sudah ada di kitab-kitab pegangan mereka.
Terlebih dahulu kita lihat bahwa nyanyian yang dihasilkan dari alat musik itu haram. Al Bakriy Ad Dimyathi berkata dalam I’anatuth Tholibin (2: 280),
بخلاف الصوت الحاصل من آلات اللهو والطرب المحرمة – كالوتر – فهو حرام يجب كف النفس من سماعه.
“Berbeda halnya dengan suara yang dihasilkan dari alat musik dan alat
pukul yang haram seperti ‘watr’, nyanyian seperti itu haram. Wajib
menahan diri untuk tidak mendengarnya.”Dalam kitab Tuhfatul Muhtaj Syarh Al Minhaj karya Ibnu Hajar Al Haitami disebutkan ,
( طُنْبُورٍ وَنَحْوِهِ ) مِنْ آلَاتِ اللَّهْوِ وَكُلِّ آلَةِ مَعْصِيَةٍ كَصَلِيبٍ وَكِتَابٍ لَا يَحِلُّ الِانْتِفَاعُ بِهِ
“Thunbur dan alat musik semacamnya, begitu pula setiap alat maksiat
seperti salib dan kitab (maksiat), tidak boleh diambil manfaatnya.” Jika
dikatakan demikian, berarti alat musik tidak boleh dijualbelikan. Jual
belinya berarti jual beli yang tidak halal.Dalam kitab karya Al Khotib Asy Syarbini yaitu Mughni Al Muhtaj disebutkan,
( وَآلَاتُ الْمَلَاهِي ) كَالطُّنْبُورِ ( لَا يَجِبُ فِي
إبْطَالِهَا شَيْءٌ ) ؛ لِأَنَّ مَنْفَعَتَهَا مُحَرَّمَةٌ لَا تُقَابَلُ
بِشَيْءٍ
“Berbagai alat musik seperti at thunbuur tidak wajib ada
ganti rugi ketika barang tersebut dirusak. Karena barang yang diharamkan
pemanfaatannya tidak ada kompensasi sama sekali ketika rusak.”
Perkataan beliau ini menunjukkan bahwa alat musik adalah alat yang
haram. Konsekuensinya tentu haram diperjualbelikan.Dalam kitab Kifayatul Akhyar penjelasan dari Matan Al Ghoyah wat Taqrib (Matan Abi Syuja’) halaman 330 karya Taqiyuddin Abu Bakr bin Muhammad Al Husaini Al Hushniy Ad Dimasyqi Asy Syafi’i ketika menjelaskan perkataan Abu Syuja’ bahwa di antara jual beli yang tidak sah (terlarang) adalah jual beli barang yang tidak ada manfaatnya. Syaikh Taqiyuddin memaparkan bahwa jika seseorang mengambil harta dari jual beli seperti ini, maka itu sama saja mengambil harta dengan jalan yang batil. Dalam perkataan selanjutnya, dijelaskan sebagai berikut:
وأما آلات اللهو المشغلة عن ذكر الله، فإن كانت بعد كسرها لا
تعد مالاً كالمتخذة من الخشب ونحوه فبيعها باطل لأن منفعتها معدومة شرعاً،
ولا يفعل ذلك إلا أهل المعاصي
“Adapun alat musik yang biasa melalaikan dari dzikirullah jika telah
dihancurkan, maka tidak dianggap lagi harta berharga seperti yang telah
hancur tadi berupa kayu dan selainnya, maka jual belinya tetap batil
(tidak sah) karena saat itu tidak ada manfaatnya secara syar’i. Tidaklah
yang melakukan demikian kecuali ahlu maksiat.”Ini perkataan ulama Syafi’iyah yang bukan kami buat-buat. Namun mereka menyatakan sendiri dalam kitab-kitab mereka. Intinya, musik itu haram. Alat musik juga adalah alat yang haram. Pemanfaatannya termasuk diperjualbelikan adalah haram. Artinya, upah yang dihasilkan adalah upah yang haram. Penjelasan ini pun dapat menjawab bagaimana hukum shalawatan dan nasyid dengan menggunakan alat musik. Silakan direnungkan!
Hanya Allah yang memberi taufik dan hidayah.
Artikel menarik sebagian bahan kajian lebih jauh tentang musik: “Saatnya Meninggalkan Musik”.
—
Penulis: Muhammad Abduh Tuasikal
Artikel Muslim.Or.Id
Dari artikel Alat Musik Dalam Pandangan Ulama Madzhab Syafi’i — Muslim.Or.Id by null
Sebagian
orang mengira alat musik itu haram karena klaim sebagian kalangan saja.
Padahal sejak masa silam, ulama madzhab telah menyatakan haramnya.
Musik yang dihasilkan haram didengar bahkan harus dijauhi. Alat musiknya
pun haram dimanfaatkan. Jual beli dari alat musik itu pun tidak halal.
Kali ini kami akan buktikan dari madzhab Syafi’i secara khusus karena
hal ini jarang disinggung oleh para Kyai dan Ulama di negeri kita.
Padahal sudah ada di kitab-kitab pegangan mereka.Tuesday, 4 September 2012
Nasihat Kepada Kaum Muslimin: Ketahuilah, Cadar, Celana Ngatung dan Jenggot bukan Ciri-ciri Teroris!!!
Ketahuilah wahai kaum muslimin, memakai
cadar bagi wanita muslimah, mengangkat celana hingga tidak menutupi mata
kaki dan membiarkan jenggot tumbuh bagi seorang laki-laki muslim
adalah bagian dari ajaran agama dan tidak ada hubungannya sama sekali
dengan terorisme, sebagaimana yang akan kami jelaskan bukti-buktinya -insya Allah- dari Al-Qur’an dan As-Sunnah serta penjelasan para ulama umat.
Benar bahwa sebagian teroris juga
mengamalkan ajaran-ajaran agama ini, namun apakah setiap yang
mengamalkannya dituduh teroris? Kalau begitu, bersiaplah menjadi bangsa
yang teramat dangkal pemahamannya. Maka inilah keterangan ringkas yang insya Allah dapat meluruskan kesalahpahaman.
Subscribe to:
Posts (Atom)



